Hukum  

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga ASN Maluku Utara Jadi Tersangka Narkoba

Mapolda Metro Jaya. (Istimewa)

JAKARTA , NUANSA – Polda Metro Jaya mengamankan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Maluku Utara terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Terkini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/5).

Ade Ary mengatakan, tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary turut menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga ASN Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5), terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN tersebut.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I. (tan)