TERNATE, NUANSA – Koordinator Konsorium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara meminta penegak hukum untuk bertindak cepat melakukan penyelidikan atas diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cetara Bangun Persada yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM seperti dipublikasikan di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim menyebut, IUP dengan nomor: 06/1/IUP/PMDN/2024 adalah IUP yang terindikasi lahir dari kerja para mafia-mafia tambang.
“IUP ini dari mekanisme yang mana? Apakah mekanisme pelelangan atau melewati mekanisme pengaktifan kembali? Karena IUP tersebut telah mati beberapa puluhan tahun silam. Hal ini penting untuk dipertanyakan,” tegas Muhlis, Senin (27/5).
Untuk diketahui, Kementrian ESDM pada tahun 2023, memang telah melakukan pelelalangan atas tiga blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Yaitu blok Pumlanga dan Foli di Kabupaten Halmahera Timur dan blok Lelilef Sawai di Kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan PT Cetara Bangun Persada tidak ada dalam pemenang lelang yang dipublikasi oleh kementrian ESDM.
“Namun jika IUP diaktifkan melalui mekanisme Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka nomor, tanggal, dan tahun IUP harus sesuai dengan nomor, tanggal dan tahun sebelumnya di mana IUP itu dikeluarkan,” tandas Muhlis.
Terkait dengan penerbitan IUP PT Cetara Bangun Persada, KATAM dalam waktu dekat akan melaporkan itu ke KPK. Karena dalam penerbitan izin ada indikasi korupsi. KATAM saat ini sedang melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.
“IUP yang memiliki luas sepuluh ribu hektar lebih ini tidak mungkin diterbitkan tanpa dokumen lingkungan, dan dokumen studi kelayakan (feasibility study). Kami akan terus intens mengawasi setiap kegiatan pertambangan di Maluku Utara,” pungkas Muhlis. (kep)