Hukum  

Polda Metro Jaya Surati Pemprov Malut soal Tiga ASN Tersangka Kasus Narkoba

Mapolda Metro Jaya. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara menjadi tersangka setelah ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyurati Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ASN tersebut.

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5).

Ade Ary mengatakan, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tidak ditahan dan bakal direhabilitasi terkait kasus tersebut. Keputusan itu diambil mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” ujarnya.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

Tak Ditahan, Tersangka Hanya Direhabilitasi

Tiga ASN Maluku Utara yang jadi tersangka usai ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tidak dijebloskan ke ruang tahanan. Namun ketiga ASN tersebut akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Ade Ary menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu wanita I yang diduga menjadi pemasok narkoba.

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” ujarnya.

Jadi Tersangka

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/5).

Ketiganya dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pemasok Narkoba Diburu

Polisi masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang melibatkan tiga ASN Maluku Utara. Polisi saat ini tengah memburu seorang wanita berinisial I, yang diduga memasok narkoba kepada ASN tersebut.

“Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari Saudari I, yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Ade Ary.

Tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) malam. Dari tangan mereka, disita sabu seberat 0,16 gram.

“Dilakukan pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya, kemudian ada tas selempang, ada dompet,” ujarnya. (tan)