Hukum  

Jadi Tersangka, Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi pernikahan sesama jenis. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan tersangka pasangan nikah sesama jenis yang viral beberapa waktu lalu. Keduanya kini sudah ditahan.

Pasangan nikah sesama jenis itu adalah Naim Saban dan Jurnal alias Dela La Udin. Keduanya menikah di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Rabu 15 Mei 2024 lalu.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan keduanya ditetapkan tersangka atas pemalsuan dokumen.

“Sudah minggu kemarin,” katanya, Rabu (5/6).

Keduanya dikenakan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pemalsuan identitas dengan acaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Keduanya juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263, 55, dan 56 KUHP.

“Kedua tersangka sudah ditahan,” pungkasnya. (gon/tan)