Hukum  

Kejari Halmahera Barat Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat resmi menaikkan status penyidikan perkara dugaan korupsi proyek air bersih senilai Rp2 miliar di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan.

“Kasus dugaan korupsi ini telah dinaikkan dari status penyelidikan ke penyidikan pada Senin kemarin. Untuk mendalami kasus ini, jaksa telah memeriksa setidaknya 25 saksi,” jelas Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, Jumat (7/6).

Namun begitu, ia mengaku belum ada penetapan tersangka. Sebab kasus tersebut masih didalami tim penyidik Kejari.

Sekadar diketahui, proyek dari Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp2.001.600.000 ini diduga mengalami kerugian negara senilai Rp500 juta hingga Rp600 juta. Proyek ini bersumber dari anggaran DAK Reguler tahun 2022 dengan nomor kontrak 641/011/SP-CK/PU-HB/DAK-SPAM/III/2022.

Bagi Kusuma, proyek air bersih merupakan suatu kebutuhan utama bagi warga Halmahera Barat.

“Air dan listrik itu kan kebutuhan, jadi mengerjakan proyek itu yang benarlah, yang wajar-wajar sesuai aturanlah. Untuk itu, pihak-pihak terkait pasti dimintai keterangan. Saya harap setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan harus proaktif, karena itu menjadi tugas warga negara,” tegas Kusuma.

Pada 23 Januari 2023 lalu, warga Desa Nanas Maikel Flory mengaku, Jaksa Intelijen di Kejari Halbar berjumlah enam orang telah turun ke Desa Nanas mengecek terkait proyek air bersih dari Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp2.001.600.000.00.

Menurutnya, kedatangan mereka pada Sabtu 20 Januari, dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Nanas saat aksi demo di Kejari Halbar sekaligus memasukkan laporan resmi pada Kamis, 18 Januari.

Mikel juga mengaku, kedatangan jaksa juga memeriksa tiga bak penampungan air dan pipa hasil proyek yang dikerjakan, namun yang didapati tiga unit bak penampungan tidak terisi air sama sekali.

“Tiga unit bak penampungan ini dibangun oleh PUPR melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) air bersih dari Desa Nanas pada tahun 2022,” jelasnya.

Pihaknya mengantarkan jaksa ke tempat proyek air bersih tersebut dan melihat langsung tiga bak penampungan yang dibangun dari proyek Rp2 miliar sekian itu yang terdiri dari satu bak induk yang berukuran 3×2 meter dan dua bak penampungan masing berukuran 3×2 dan 5×5 meter. (adi/tan)