Polmas  

MK Putuskan Satu TPS di Kota Ternate PSU

Ilustrasi PSU. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Putusan tersebut dibacakan hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

“Berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Sebab tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih, selanjutnya dianggap telah dibacakan,” ujar Saldi.

Saldi menegaskan, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945.

“Menurut Mahkamah Konstitusi perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” katanya.

Sesuai amar putusan, MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pengumuman suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

“KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD,” pungkas Saldi. (tan)