Satgas PPKS Unkhair Bikin Pelatihan Investigasi Kekerasan Seksual di Kampus

Pelatihan investigasi kekerasan seksual. (Istimewa)

TERNANE, NUANSA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Khairun Ternate mengadakan pelatihan investigasi dengan melibatkan berbagai unsur.

Pelatihan bertajuk “Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” ini bertempat di aula Nuku, Rektorat Unkhair, Selasa (11/6).

Hadir sebagai narasumber dari Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Abdul Kadir Kamaluddin, Auditor Madya Inspektorat Jenderal mewakili Irjen Kemendikbudristek RI Nurekka Wati, Kompol Riki Arinanda, Wakapolres Kota Ternate, dan Staf Ahli Hukum Unkhair Dr. Amriyanto.

Ketua Panitia, Widya Ayuning Paramitha, melaporkan dasar hukum dari pelatihan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, tujuan di selenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Satgas PPKS dalam melakukan investigasi kasus.

“Untuk memberikan pengetahuan maupun pemahaman terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, termasuk mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual dalam penguatan tata kelola perguruan tinggi,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pengenaan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, sehingga pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan mengenai mekanisme pendampingan kekerasan seksual pada perempuan maupun anak.

Ia mengatakan, pelatihan investigasi ini tidak hanya melibatkan pimpinan, dosen, dan Tendik Unkhair, namun melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk mengundang para perwakilan kampus se-Maluku Utara.

Ia berharap, adanya pelatihan ini memberi dampak positif dan menambah pengetahuan mengenai saat melakukan investigasi kasus maupun apa yang harus dilakukan untuk mengatasi kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, Ketua PPKS Unkhair, Dr Yumima Sinyo, mengatakan tiga dosa besar yang disoroti Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yaitu, kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi, sehingga itu yang menjadi dasar pelaksanaan pelatihan investigasi kasus ini.

Menyikapi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 tahun 2022, sehingga pimpinan Perguruan Tinggi Unkhair, sejak Oktober 2022 membentuk Satgas PPKS melalui SK Rektor Nomor 3373/ UN.44/KL/2022.

Berjalannya waktu, Satgas PPKS Unkhair, terjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota yang berisikan unsur dosen, tendik, maupun mahasiswa. PAW tersebut sebagian melanjutkan studi dan mahasiswa sendiri sudah kelar kuliahnya.

“Ada 4 program Satgas PPKS Unkhair, yakni peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi anggota Satgas, tata kelola berbasis budaya, pencegahan, penanganan kasus, maupun pendampingan, perlindungan korban,” jelasnya.

Ke14 item kegiatan tersebut sudah terealisasi. Dari jumlah ini, 13 item kegiatan di antaranya melakukan survei di kampus, peningkatan kapasitas anggota satgas melalui program nasional di Makassar, mengikuti pelatihan penanganan pertama kasus kekerasan di Universitas Indonesia, seminar nasional PPKS di Universitas Negeri Solo, menghadiri Rakornas di Jakarta, melakukan Bencmarking di Universitas Negeri (UNJ) Jakarta.

Selanjutnya, uji publik mengenai peraturan baru tentang PPKPT di Yogjakarta, tata kelola Perguruan Tinggi melalui pembuatan buku panduan, buku saku, dan rancangan Peraturan Rektor.

Untuk merealisasikan program, PPKS juga melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru, unsur pimpinan, dosen, tendik, dan unsur mahasiswa aktif. Bahkan kepada kepengurusan BEM, pengurus Himapro, organisasi mahasiswa PMK, Lembaga Dakwa Kampus (LDK) Babussalam, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), termasuk sosialisasi menggunakan pembuatan banner dan spanduk PPKS, membuat kanal aduan, Hotline PPKS, dan Email Institusi PPKS.

Terakhir, pengadaan sekretariat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, menulis Artikel berupa bookchapter hingga lolos di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Unkhair, Abdul Kadir Kamaluddin, menyampaikan permohonan maaf dari Rektor Unkhair M Ridha Ajam, yang seyogyanya membuka acara pelatihan investigasi. Ini karena bertepatan dengan acara Rektor dalam menghadiri persiapan pengumuman tes masuk perguruan tinggi secara nasional di Jakarta.

Menurutnya, pembentukan Satgas PPKS menjadi kebutuhan bagi sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini juga didesak pada pertemuan Forum Wakil Rektor III seluruh Indonesia 2023 di Kota Palu. Salah satu di pertemuan tersebut ditegaskan Prof. Nizam, Plt Dirjen Diktiristek sebelumnya.

“Ada beberapa dokumen yang diminta Kemendikbudristek, persyaratannya harus surat keputusan (SK) pembentukan Satgas PPKS hingga ke tingkat pengusulan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga perlu melampirkan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Unkhair sendiri sangat respons dengan bergerak cepat melakukan pembentukan Satgas PPKS, sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 dan Persesjen Nomor 17 tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dijelaskan bagaimana cara pencegahan, dan bagaimana menangani kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, sehingga di awalnya diarahkan untuk melakukan pencegahan lebih baik, dan pencegahan dini dilakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru.

Selain itu, menurutnya sosialisasi juga dilakukan saat pelaksanaan Kuliah Berkarya Masyarakat (Kubermas), dan sosialisasi secara konsisten hingga ke lingkungan fakultas. Sosialisasinya melibatkan langsung Tim Satgas PPKS Unkhair.

Semua berjalan lancar, terutama mengenai penanganan, dan pencegahannya. Bahkan kegiatan ini sebelumnya Ketua Satgas PPKS Unkhair, Dr Yumima Sinyo, selalu berkoordinasi bahwa akan melakukan pelatihan investigasi dan selalu di support, sebab pelatihan seperti ini penting.

Warek juga mengaku memiliki grup Whastaap Pimpinan Forpimawa seluruh Indonesia. Karena itu, diimbau agar penanganan bersifat hati-hati, apalagi kasus yang tidak didukung oleh saksi, sehingga pentingnya melakukan pelatihan investigasi sebuah kasus.

Ia berharap, melalui pelatihan dan sharing pengalaman dapat menambah pengetahuan dalam penanganan perkara bagi peserta, khususnya Satgas PPKS Unkhair.

“Bagi siapa siapa saja yang mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, ada link khusus  terkoneksi langsung dengan Kemendikbudristek, dan setiap rekomendasi Satgas PPKS, maka pimpinan wajib segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

“Kami, pimpinan tidak akan berkompromi dengan kasus ini, setelah Satgas PPKS Unkhair melakukan investigasi, dan dari setiap laporan ditindaklanjuti ke Kemendikbudristek,” sambungnya menutup. (tan)

Exit mobile version