Hukum  

Kejati Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mami Wakil Gubernur

Kantor Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah (WKDH) dan makan minim (Mami).

Ini setelah anggaran operasional yang dianggarakan pada 2022 senilai Rp13.839.254.000 di bawah tanggung jawab M Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini setelah adanya hasil laporan perhitungan kerugian negaranya. Pihaknya masih menunggu laporan, sebab saat ini auditor sedang melakukan pemeriksaan dan audit.

“Sekarang kita tinggal menerima laporannya. Insyaallah di bulan Juli kita terima laporannya, kemudian setelah menerima laporan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya, Senin (24/6).

“Apakah kita terima di sini atau di Jakarta, kita lihat nanti sepulangnya kita akan tetapkan tersangka,” sambungnya.

Sekadar diketahui, anggaran WKDH ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta. (gon/tan)