Opini  

Kapal dengan Dua Nakhoda

Oleh: Dr Muammil Sun’an, SE., M.AP
Akademisi Unkhair Ternate

_____

VISI Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, yakni Ternate ANDALAN tentunya bisa dicapai jika kedelapan misi Ternate Mandiri dan Berkeadilan (Ternate ANDALAN) dapat dijalankan secara maksimal yang sesuai dengan dokumen perencanaan (RPJMD). Ternate bisa menjadi ANDALAN jika pemimpin (wali kota) bisa diandalkan dalam menjalankan pemerintahan secara tepat.

Jika wali kota diibaratkan sebagai seorang nakhoda kapal, pastinya harus bisa membawa kapal sampai pada tujuannya (misi). Seorang nakhoda kapal tentunya dituntut memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai, komitmen dan keinginan yang kuat untuk dapat sampai di tujuan sehingga kapal beserta seluruh awaknya dapat tiba dengan selamat.

Wali kota sebagai nakhoda, tentunya tidak peduli siapa penumpangnya. Nakhoda kapal harus selalu memposisikan diri sebagai pengambil keputusan tertinggi atas nama keselamatan awak, tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk keluarga, sehingga sebesar apapun gelombang, kapal tetap melaju ke arah yang pasti.

Untuk mencapai visi Ternate ANDALAN sebagai tujuan, tentunya kedelapan misi termasuk Faduli BAHIM (Batang Dua, Hiri, dan Moti) harus mendapat perhatian yang serius oleh wali kota. Nakhoda kapal akan mengikuti tuntunan atau dokumen perencanaan (RPJMD) supaya bisa sampai tujuan/visi demi keselamatan penumpang (kesejahteraan masyarakat).

Wali kota sebagai nakhoda harusnya lebih fokus pada tujuan dengan mengikuti dokumen perencanaan sebagai petunjuk, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Pembangunan rumah singgah BAHIM hanya sekadar proyek pemerintah kota pastinya bukan kebutuhan prioritas warga BAHIM dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat BAHIM.

Rumah singgah BAHIM yang tentunya menelan anggaran (APBD) lumayan besar merupakan sebuah pemborosan pemerintah kota, karena tidak berdampak langsung terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga BAHIM.

Jika diibaratkan sebuah kapal yang memiliki dua nakhoda dengan satu tujuan, yakni keselamatan penumpang. Nakhoda utama menjalankan kapal sesuai petunjuk, sementara nakhoda kedua ingin menjalankan kapal dengan melewati gelombang besar, sehingga bisa dipastikan para penumpang berada dalam keadaan bahaya besar.

Wali kota sebagai nakhoda utama harusnya bisa menahan nakhoda kedua agar tidak ikut campur untuk keselamatan penumpang. Wali kota sebagai nakhoda utama tentunya harus tetap menjalankan kapal sesuai dengan petunjuk (dokumen perencanaan), sehingga kapal (Ternate ANDALAN) bisa mencapai tujuan (visi). Dengan begitu, para penumpang/masyarakat bisa terselamatkan dari bahaya gelombang besar. (*)