Hukum  

Teguran PDIP Diabaikan, Benny Laos Resmi Dilaporkan ke Polda Malut

Benny Laos.

TERNATE, NUANSA – Pengurus PDIP Maluku Utara rupanya tidak terima dengan tingkah Benny Laos, seorang pengusaha dan juga bakal calon Gubernur Maluku Utara.

Itu karena Benny nekat mencantumkan logo PDIP saat berkampanye melalui media massa. PDIP bahkan melayangkan somasi, tapi tidak digubris Benny. PDIP akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan Benny ke Polda Maluku Utara pada Selasa (9/7), atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

PDIP Maluku Utara melalui kuasa hukumnya, Syafrin S. Aman, mengatakan Benny Laos tidak menggubris somasi PDIP terkait penayangan iklan di sebuah surat kabar sejak 28 Juni 2024 sampai saat ini.

Di mana dalam iklan surat kabar terpasang sebuah gambar yang bertuliskan “Maluku Utara Bangkit” dengan memuat foto Benny Laos dan bertuliskan calon Gubernur Maluku Utara disertai dengan logo Partai Golkar, PAN dan PDIP.

PDI Perjuangan Maluku Utara sampai dengan saat ini secara institusional partai baik melalui DPD maupun DPP, belum merekomendasikan kepada siapapun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

“Sampai dengan saat ini terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi (B1KWK) sebagai calon Gubernur Maluku Utara, baik diusulkan melalui DPD PDIP Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP,” ujar Syafrin.

Ia menjelaskan, surat tugas tertanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh DPP PDIP kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara, bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC PDIP membuat pemetaan politik.

Benny Laos, kata Syafrin, tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDIP yang mana di dalam surat tugas tersebut di atas tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

Menurutnya, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP Provinsi Maluku Utara dan DPP PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara dan DPP PDIP yang sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon gubernur serta belum menentukan nama calon gubernur Maluku Utara secara resmi untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (pasal 310 KUHPidana).

Penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP dan DPP PDIP adalah penyebaran berita bohong yang dilakukan terlapor, karena sampai dengan saat ini DPD maupun DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara termasuk terlapor (pasal 390 KUHPidana).

“Pelapor sangat menyesalkan tindakan penggunaan logo partai (PDIP) yang diduga dilakukan oleh terlapor atau setidak-tidaknya diketahui oleh terlapor pada halaman depan surat kabar Malut Post tertanggal 28 Juni 2024,” tuturnya.

Atas perbuatan terlapor tersebut, sambungnya, pelapor merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara.

“Untuk itu, pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” tandas Syafrin.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendi, mengaku laporan sudah diterima. Pihaknya sedang melakukan kajian. “Masih dikaji,” katanya singkat. (gon/tan)