Hukum  

Besok Dikbud Maluku Utara Digugat ke PN Ternate

Kantor Dikbud Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara bakal digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (17/7) besok. Gugatan tersebut dilayangkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara.

Ketua Bidang Advokasi IAI Malut, Zainul Abidin Syah melalui kuasa hukum mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran merasa diabaikan atas surat aduan yang telah disampaikan ke Ispektorat Malut dan surat somasi yang telah dilayangkan 24 Juni lalu oleh rekan-rekan advokat tentang kerja sama dalam kegiatan program perencanaan swakelola tipe III tahun 2024.

“Kami mengambil langkah ini secara tegas memberikan pemahaman kepada para pihak terkait agar saling menghormati poin-poin yang tertuang dalam pokok perjanjiannya,” kata dia, Selasa (16/7).

Menurutnya, persoalan seperti ini bukan hal baru di Pemprov Malut, yang mana ketika setiap pekerjaan yang sudah selesai 100 persen, selalu berakhir dengan utang. Sehingga itu pihak ketiga selalu menjadi pihak yang dirugikan.

“Kami menilai ini merupakan penyakit wanprestasi yang sudah sangat kronis di tubuh Pemprov Malut yang semakin memburuk, karena tidak ada pihak yang berani mengambil langkah hukum. Lewat sikap ini diharapkan menjadi motivasi baru kepada semua pihak untuk berani menyuarakan hak-haknya” ujarnya.

Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya telah melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Malut, guna meminta masukan serta atensi dalam rangka mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Mungkin persoalan gugatan seperti ini masih menjadi hal yang tidak biasa di Malut, tapi yang kami ingin memberikan edukasi kepada para pihak bahwa ikatan kerja sama itu dilakukan untuk ditaati bersama bukan diabaikan,” pungkasnya. (ano/tan)