JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK menangkap satu tersangka dari pengembangan kasus tersebut. Tersangka tersebut yakni eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Kini, Muhaimin telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Dia meminta menunggu pernyataan lengkap terkait kegiatan tersebut besok.
“Saya belum bisa memberi tanggapan, karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” katanya, Selasa (16/7).
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5) lalu.
Ali mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS. (tan)