Hukum  

KPK Sebut Muhaimin Syarif Suap Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin Syarif saat di gedung merah putih KPK.

JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, terkait kasus korupsi yang menjerat eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK menyebut, Muhaimin memberi uang Rp7 miliar ke AGK untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemberian uang dari Muhaimin kepada AGK dilakukan secara tunai melalui ajudannya. Selain itu, Muhaimin memberi uang via transfer ke rekening keluarga AGK.

“Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan, baik secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar,” tambahnya.

Pemberian uang oleh Muhaimin kepada AGK terkait dengan sejumlah hal. Yaitu proyek Dinas PUPR Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Usulan WIUP itu ditandatangani oleh AGK, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. Total ada 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023 yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan)