TERNATE, NUANSA – Tim hukum calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, Law Office Hendra Karianga dan Associates, menanggapi pemberitaan hasil monitoring dan evaluasi KPK di Kabupaten Pulau Morotai dengan skor 53,17, yang dikategorikan buruk dalam pelaksanaan delapan area MSITI.
Di mana, Satgas KPK yang dipimpin Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, Abdul Haris, mengatakan kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan sendiri-sendiri tanpa harmonisasi, mengakibatkan pelaksanaan tugas pemerintah daerah tidak optimal. Selain itu, KPK juga mengkritisi bahwa banyak masalah di Morotai merupakan peninggalan bupati sebelumnya.
Atas dasar itu, Benny Laos melalui kuasa hukumnya, Abdullah Adam, mengatakan terkait dengan pemberitaan atas kliennya ini terkesan memberikan pesan kepada publik seakan-akan Benny Laos setelah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Morotai, meninggalkan sejumlah permasalahan. Tentu hal ini tidak benar dan mengada-ngada.
Menurutnya, setelah berakhirnya masa jabatan Benny Laos sebagai Bupati Morotai, dalam pengelolahan keuangan daerah tidak ditemukan adanya indikasi maupun permasalahan pengelolahan keuangan daerah.
“Hal ini sebagaimana dibuktikan dalam hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI semasa klien kami menjabat sebagai Bupati Morotai,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Ternate, Kamis (25/7).
Ia menyebut, Kabupaten Morotoai di era Benny Laos telah berhasil mendapatkan empat kali opini Wajar Tanpa Pengencualian (WTP) dari BPK RI.
“Sehingga pemberitaan terkait kinerja klien kami sebagai mantan Bupati Morotai Bapak Benny Laos saat ini, sangat tendensius dan bernuansa politisasi. Untuk mengukur kinerja sebuah pemerintahan ada sejumlah tolak ukur, di antaranya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Morotai,” jelas Abdullah.
Pihaknya berharap, KPK dalam melaksanakan supervisi tetap mengedepankan netralitas dan objektivitas penilaian, tidak subjektif yang menyudutkan berdasarkan fakta sepihak.
“Bahwa adapun jika atau dugaan permasalahan dalam pengelolahan pemerintahan daerah Pulau Morotai saat ini, pasca peninggalan klien kami setelah berakhir massa jabatan Bupati, secara administrasi maupun hukum tidak dapat dimintai pertangungjawaban kepada klien kami,” pungkas Abdullah. (ano/tan)