TERNATE, NUANSA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengganti dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara.
Dua Kepala Kejari yang diganti itu adalah I Ketut Terima Darsana selaku Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Ketut dipromosi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Posisi yang ditinggalkan Ketut diisi oleh Satria Irawan yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kemudian Immanuel Richendryhot selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Utara. Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Priya Agung Jatmiko yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Burhanudin juga mengganti Saiful Bahri selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Maluku Utara. Saiful dimutasi sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Dedyng Wibiyanto Atabay yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
Pergantian jabatan ini tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono. (gon/tan)