Hukum  

Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Abdul Gani Kasuba. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).

AGK sebelumnya didakwa bersalah telah menerima suap sebanyak Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak 2019 hingga 2023. Uang itu diterima AGK di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa perempuan, seperti Eliya Bachmid, Windi Claudia, Putri Chairunissa, dan sejumlah pihak lainnya. (tan)

Exit mobile version