JAKARTA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di wilayah Jakarta terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset itu diyakini milik Abdul Gani Kasuba.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan proses penyitaan aset dilakukan pada Rabu (11/9).
“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (eks Gubernur Malut),” ujar Tessa.
Saat ini Abdul Gani Kasuba menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, AGK diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AGK kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. (tan)