Hukum  

Bakar Anak Sendiri, Ayah di Ternate Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Seorang ayah yang tega membakar anak kandungnya sendiri di Kota Ternate terancam pidana penjara 6 tahun lebih.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo, mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa mengungkapkan motif pelaku membakar korban.

“Kalau motif kita belum bisa jawab karena ayahnya juga alami luka bakar di tangan, sehingga kita belum bisa mintai keterangan ke dia,” kata Bondan, Kamis (12/9).

Menurutnya, kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak. Sehingga pihaknya akan menindaklanjuti, karena kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, akan tetapi delik murni.

“Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan,” tegasnya.

“Kita hanya melakukan penyidikan, ketika berkas lengkap, kita limpahkan dan putusannya nanti dari pengadilan yang memvonis,” sambung Bondan.

Bondan menegaskan, ketentuan undang-undang kekerasan terhadap anak itu ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Hukumannya atau ancaman pidana 5 tahun penjara. Kalau orang tua sendiri maka ditambah sepertiga, jadi 6 setengah tahun,” tandasnya. (tan)