TERNATE, NUANSA – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 bakal memasuki masa purnatugas pada 16 September 2024. Sehingga itu, mereka bakal diberikan uang jasa pengabdian. Namun, besaran uang tersebut diserahkan sesuai masa pengabdian.
“Misalnya masa pengabdian lima tahun, menurut masa perundang-undangan ada uang representasi lima sampai enam bulan. Uang representasi itu tiap bulan Rp1 juta lebih, nanti yang masa pengabdian lima tahun diterima selama enam bulan, yang empat tahun masa pengabdian turun lagi,” jelas Sekretaris DPRD Ternate, Aldhy Ali, Sabtu (14/9).
Namun begitu, kata Aldhy, tidak semua anggota DPRD menerima uang jasa pengabdian selama enam bulan, karena ada anggota DPRD yang masuk melalui pergantian antar waktu (PAW).
“Nanti dihitung, dari keuangan kami sudah hitung setelah ada surat keputusan pemberhentian anggota DPRD tersebut, pekan ini kita sudah proses untuk permintaan uang jasa pengabdian,” tandasnya. (udi/tan)