TERNATE, NUANSA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate memperkuat koordinasi dengan partai politik dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat KPU Republik Indonesia. Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai pemutakhiran dan publikasi data partai politik yang dapat diakses melalui SIPOL. Agenda tersebut bukan merupakan pelaksanaan verifikasi faktual.
Melalui surat tersebut, KPU Kota Ternate telah berkoordinasi dengan beberapa partai politik di Kota Ternate, di antaranya Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Koordinasi berikutnya dilakukan dengan Partai NasDem pada Senin, 12 Oktober, dan dilanjutkan dengan Partai Demokrat pada Rabu, 14 Oktober. Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) pada Kamis, 15 Oktober, dan Partai Perindo pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Bagi partai politik yang belum ditemui akan segera dijadwalkan,” ujar Anggota KPU Kota Ternate, Sulfi Majid, Selasa (20/10).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Ternate juga menyampaikan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan partai politik. Bahwa sesuai dengan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, pemutakhiran melalui SIPOL meliputi data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap.
“Pelaksanaannya dilakukan dua semester dalam satu tahun, yaitu Semester I pada Januari hingga Juni, dan Semester II pada Juli hingga Desember. Pedoman teknisnya mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024,” jelas Sulfi.
Ia menambahkan, partai politik perlu memastikan daftar keanggotaan mencerminkan anggota yang masih sah dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pencermatan juga diperlukan untuk mencegah adanya anggota ganda, pencantuman anggota yang telah meninggal dunia, atau anggota yang tidak lagi menjadi bagian dari partai politik.
Pemutakhiran data kepengurusan juga dilakukan apabila terdapat pembentukan struktur baru, pergantian pengurus, perubahan jabatan, penambahan atau pengurangan pengurus, perubahan masa berlaku, maupun perbaikan data atau dokumen.
Selain itu, partai politik juga perlu memastikan tidak terdapat pengurus yang tercatat pada jabatan atau tingkat kepengurusan yang berbeda serta memperhatikan pemenuhan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Kemudian dalam hal terjadi perpindahan kantor, partai politik perlu memperbarui alamat dan mengunggah dokumen pendukung terbaru. Perubahan alamat tidak cukup dilakukan hanya dengan mengubah isian dalam SIPOL tanpa disertai dokumen pendukung.
“Pemutakhiran melalui SIPOL dapat dilakukan melalui penambahan, perbaikan, dan penghapusan. Penambahan mencakup kepengurusan, pengurus, kantor tetap, dan anggota. Perbaikan diterapkan terhadap data atau dokumen yang telah tercatat, sedangkan penghapusan dilakukan apabila data atau dokumen tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya,” terang Sulfi.
KPU Kota Ternate berharap koordinasi tersebut dapat membangun pemahaman bersama dalam mewujudkan tertib administrasi, keabsahan dokumen, serta akurasi dan kemutakhiran data. (tan)













