DARUBA, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Penetapan DPT itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (20/9).
DPT Morotai pada pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 54.629 orang, dengan pemilih laki-laki sebanyak 27.663, dan pemilih perempuan sebanyak 26.966 orang.
“Terkait pleno DPT hari ini di tingkat kabupaten datanya sudah final. Tinggal menunggu besok di tanggal 21 untuk pleno penetapan DPT tingkat provinsi dilaksanakan di Sofifi,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Morotai, Siti Marwah Kharie.
Siti mengaku, meski ada tanggapan dari salah satu LO bakal pasangan calon (bapaslon) terkait daftar pemilih, namun bukti otentik yang diajukan tidak lengkap. Sehingga itu, harus di-kroscek kembali untuk memastikan data tersebut.
“Kalau memang datanya valid dan akurat setelah dilakukan pencermatan, maka akan diakomodir dalam DPT. Tetapi, kalau buktinya berupa KTP atau KK tidak valid, maka tidak bisa diakomodir,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan pindah memilih yang disebut Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun, karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar. Sehingga, bersangkutan dapat memberikan suara di TPS yang lain.
“Sedangkan untuk pemilih tambahan atau DPK yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan kita layani pada saat hari pemungutan suara,” pungkasnya. (ula/tan)