Hukum  

Dua Camat dan 2 Kades di Halmahera Barat Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Penyerahan berkas perkara ke Gakkumdu Halbar. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menetapkan dua camat dan dua orang kepala desa sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sarmin Ibrahim, mengatakan Gakkumdu Halbar telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (4/11) lalu.

Mereka di antaranya Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara.

“Untuk penetapan tersangka itu pada Senin kemarin, kemungkinan besok sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Reskrim Polres Halbar, karena deadline waktunya terakhir besok,” ujar Sarmin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (6/11).

Sarmin menjelaskan, keempat tersangka tersebut terlibat dalam syukuran dalam acara pelantikan salah satu anggota DPRD Halbar sekaligus kampanye paslon petahana James Uang dan Djufri Muhamad (JUJUR) Jilid II di Kecamatan Tabaru.

Ia mengaku, pihaknya juga memeriksa Kadis Pendidikan Rosberi Uang. Namun yang bersangkutan tidak hadir, tapi ikut membenarkan bahwa keempat tersangka tersebut hadir dalam acara tersebut.

“Dugaan temuan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa dalam kampanye JUJUR Jilid II ini setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kemudian, diserahkan ke Gakkumdu untuk dilakukan penyelidikan hingga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” pungkas Sarmin. (adi/tan)

Exit mobile version