google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejari Halbar Terima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Pemilu

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Halbar. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Barat resmi melakukan pelimpahan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halbar, Senin (11/11).

Perkara dugaan tindak pidana pemilu ini menyeret empat tersangka, yakni Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Kecamatan Tabaru Yestos Fara.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halbar, Raka Aprizki, membenarkan bahwa pada hari ini pihaknya resmi menerima tahap II kasus tindak pidana pemilu yang menjerat empat tersangka tersebut.

“Ini penyerahan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti dari Penyidik Gakkumdu ke Jaksa Gakkumdu,” ujar Raka kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Menurutnya, pidana pemilu ada timeline-nya, sehingga masa penyelidikan dari pihak penyidik kepolisian hingga kejaksaan membutuhkan waktu 14 hari.

Raka mengaku, setelah tahap I dalam hitungan waktu 5 hari ke depan,  langsung dilakukan tahap II. Lalu kemudian akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Tahap I kemarin pada Rabu, 6 November terhitung 5 hari kerja sudah harus pelimpahan ke PN Ternate. Jadi terakhir besok, dan hari ini sudah tahap II, secepatnya bakal kami serahkan berkas perkara ke pengadilan dan nanti di pengadilan mencari tahu apakah yang bersangkutan salah atau tidak,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam perkara tindak pidana pemilu ini.

Menurutnya, sesuai Pasal 188 Juncto 71 Tahun 2016, bahwa ancaman hukumannya paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Hal ini sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Namun begitu, kata dia, kasus tersebut harus lebih dari dua alat bukti. Dan pihaknya telah mengantongi alat bukti berupa saksi dan alat bukti rekaman, foto dan video. Kemudian nantinya ada uji Labfor soal rekaman.

Ia bilang, keempat tersangka ini hadir pada saat acara syukuran anggota DPRD Halbar yang baru dilantik, yakni Yoram Uang, adik dari bupati James Uang. Dan pada malam itu, pembawa acara langsung memberitahukan bahwa acara syukuran telah selesai dan dilanjutkan dengan kampanye JUJUR Jilid II. Dan ASN, TNI, Polri dipersilakan keluar dari lokasi acara.

“Cuma kami lihat dari bukti video dan foto ini, yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi dari pembawa acara pada malam itu, sehingga yang bersangkutan tidak meninggalkan lokasi acara,” ungkapnya.

Kendati begitu, pada tahap II ini keempat tersangka tidak ditahan, karena sesuai dengan undang-undang jika masa hukumannya enam bulan tidak ditahan.

“Terkecuali sesuatu hal secara terpaksa untuk dilakukan penahanan baru bisa dilakukan penahanan selama tersangka kooperatif dan menjalankan sesuai SOP,” tandasnya. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version