Hukum  

Polres Morotai Gagalkan Penyelundupan 39 Satwa Endemik, Pelaku Diamankan

Pelaku penyelundupan hewan endemik saat diamankan polisi. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39 ekor hewan endemik jenis burung nuri di Kabupaten Pulau Morotai, Senin (11/11). Pelaku berinisial A telah diamankan di Mapolres Morotai.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengatakan pihaknya telah mengamankan satwa endemik jenis burung sebanyak 39 ekor.

“Ditemukan di Desa Bere-bere sesuai informasi dari masyarakat. Dari kasat mata jenisnya itu burung nuri berjumlah 39, yang hidup 35 dan dalam keadaan mati 4 ekor,” jelas Ismail.

Untuk penanganan barang bukti satwa endemik tersebut, kata Ismail, pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Sementara penanganan BB burungnya lagi dikoordinasikan dengn BKSDA,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk penanganan lanjutan terkait satwa tersebut.

“Lagi dikoordinasikan dengan BKSDA untuk tindak lanjutnya terhadap burung, apakah langsung dilepas, diliarkan, ataukah dirawat dulu baru dilepas,” pungkasnya. (ula/tan)

Exit mobile version