SOFIFI, NUANSA – Anggaran makan dan minum tahun 2023 pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara diduga dikorupsi. Di mana dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat pengadaan belanja makanan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan pada Dinas Pertanian sebesar Rp 1.159.830.000.
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan (CaLK) tahun anggaran 2023, realisasi belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 44.167.627.331. Belanja makanan dan minuman rapat tersebut diantaranya terdapat pada Dinas Pertanian dengan realisasi pada buku kas umum (BKU) Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1.177.890.000.
Pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian dilaksanakan oleh CV RG berdasarkan surat pesanan Nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai sebesar Rp 1.159.830.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan.
Pengadaan makanan dan minuman tersebut telah selesai 100 persen berdasarkan berita acara serah terima barang. Pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 1.159.830.000 atau 100 persen dari nilai kontrak. Namun hasil pemeriksaan terhadap belanja makanan dan minuman pada Dinas Pertanian diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
Penyerahan pengadaan makanan dan minuman mendahului pembuatan kontrak. Hasil reviu terhadap kontrak pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian diketahui bahwa pengadaan dilakukan melalui E-Catalogue pada tanggal 15 Maret 2023. Tanggal yang tertera dalam dokumen kontrak juga menunjukan tanggal 15 Maret 2023, namun berdasarkan hasil reviu terhadap berita acara serah terima barang, penyerahan barang dilakukan sebanyak 140 kali penyerahan dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 27 Desember 2023 atau sebanyak 16.456 makanan kotak dan 450 dos minuman serta empat kali pengadaan secara prasmanan.
Sehingga dapat disimpulkan terdapat penyerahan barang sebelum pengadaan melalui E-Catalogue dilakukan yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 atau sebanyak 32 kali penyerahan atau sebanyak 3.872 makanan kotak dan 134 dos minuman.
Pengadaan makanan dan minuman rapat tidak dapat diyakini Sebesar Rp 123.102.000. Hasil reviu terhadap berita acara serah terima Bbarang, diketahui bahwa terdapat total keseluruhan sebanyak 16.456 makanan kotak beserta minuman, namun berdasarkan kontrak total keseluruhan makanan kotak beserta minuman adalah sebanyak 18.410. Sehingga terdapat selisih sebanyak 1.954 (18.410-16.456) makanan kotak beserta minuman.
Pemeriksaan lebih lanjut atas berita serah terima barang, diketahui terdapat penyerahan makanan yang berupa hidangan prasmanan yang tidak mencantumkan jumlah makanan kotak yang diterima sebanyak empat kali, yaitu pada tanggal 3, 10, 17 dan 20 April 2023.
Berdasarkan keterangan dari Bendahara Dinas Pertanian, pada tanggal tersebut penyerahan berupa hidangan prasmanan karena bertepatan dengan buka puasa bersama. Selanjutnya hasil reviu dokumen kontrak diketahui tidak terdapat adendum kontrak, sehingga penyerahan makanan berupa hidangan prasmanan tidak sesuai kontrak.
Pengadaan makanan dan minuman rapat tidak sesuai peruntukkan. Hasil reviu berita acara serah terima barang menunjukan bahwa penyerahan barang dilakukan hampir setiap hari dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 27 Desember 2023.
Selanjutnya pada BKU Dinas Pertanian diketahui bahwa pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian termasuk ke dalam belanja makanan dan minuman Rapat. Selain itu, di dalam BKU Dinas Pertanian juga terdapat realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp 52.500.000. Namun hasil reviu dokumen belanja makanan dan minuman jamuan tamu diketahui bahwa belanja tersebut merupakan belanja makanan dan minuman untuk kegiatan rapat, karena dokumen belanja tersebut dilampiri dengan daftar hadir kegiatan rapat. Sedangkan dokumen belanja makanan dan minuman rapat berupa kontrak pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian tidak disertai daftar hadir kegiatan rapat.
Hasil permintaan keterangan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian menyatakan bahwa pengadaan tersebut memang benar untuk makan dan minum pegawai dalam setahun sesuai dengan nama pada Surat Pesanan.
Atas permasalahan tesrebut, BPK menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. (ask)