DARUBA, NUANSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mengancam akan menolak APBD Tahun Anggaran 2025. Ini karena sejumlah tunggakan gaji dan tunjangan pegawai di lingkup Pemkab Morotai belum terbayarkan.
Sejumlah tunggakan itu, yakni dua bulan gaji PPPK, enam bulan jasa medis RSUD, empat bulan TPP ASN hingga dua bulan tunjangan DPRD yang belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Morotai, Zainal Karim, saat menggelar rapat dengar pendapat dengan PPPK dan sejumlah OPD di aula kantor DPRD, Rabu (11/12), mengaku akan menolak APBD Morotai tahun 2025 jika hak-hak itu tak dilunasi.
“Besok kalau PPPK itu tidak terbayar, maka kita tolak itu APBD 2025, karena masih banyak hajat hidup masyarakat atau pegawai yang belum terbayar. Betulkan dulu itu baru kita sahkan, kalau tidak, maka kita tolak,” tegas Zainal.
Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Kehormatan, Suaib Hi Kamel, mengatakan bahwa akar persoalan tertunggaknya gaji dan tunjangan karena ulah dari Kepala BPKAD, Suriani Antarani, yang dinilai tak mampu mengelola keuangan daerah.
“Yang biang kerok dan masalahnya itu adalah kaban keuangan, jadi itu saja,” ujarnya.
Selain itu, anggota Badan Anggaran (Banggar), Akbar Mangoda, meminta agar pimpinan DPRD dapat bertindak tegas terhadap kepala BPKAD, Suriani Antarani. Bahkan, Akbar menyarankan agar DPRD merekomendasikan adanya pemeriksaan terhadap pihak BPKAD Morotai.
“Soal panggilan kaban keuangan ini bukan pertama kali. Olehnya itu, saya minta kepada pimpinan harus ada ketegasan menyampaikan bahwa kaban keuangan jika dipanggil dan tidak hadir, maka harus ada ketegasan dalam bentuk rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali, mengaku Pemkab Morotai telah melakukan permintaan ke Kementrian Keuangan.
“Untuk gaji bulan Mei itu sudah ada SP2D-nya di bulan Juni sudah ada transfer pusat ke daerah. Jadi itu wajib dibayar bulan Mei dan untuk Desember itu menunggu transfer pusat,” ujarnya.
Meski begitu, Umar tidak memastikan kapan gaji tersebut akan dibayar. Ia hanya mengaku bahwa hal itu harus dijawab oleh pihak teknis terkait.
“Itu harus teknisnya, tapi saya tetap perintah harus bayar. Saya minta penegasan dan diagendakan balik dengan badan keuangan. Jadi kita tidak bicara satu, jadi banyak termasuk hak-haknya dorang (DPRD) karena dorang punya sendiri juga belum bayar,” ujarnya.
Sementara, tunggakan TPP ASN selama empat bulan, Umar pun tak mampu memastikan dapat dibayar lunas seluruhnya.
“Sementara TPP ASN juga sama, tadi harus menghadirkan (kepala BPKAD). Untuk pembayarannya sesuai dengan kas yang ada. Nah kas yang ada kan harus kita tanya di teknis,” pungkasnya. (ula/tan)