Hukum  

Soal Politik Uang, Kades di Morotai Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Tobelo. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, berinisial J, divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.

Ia dinyatakan bersalah atas dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. J resmi ditahan di Lapas Tobelo sejak Jumat (20/12) dalam kasus tersebut.

Plh Kepala Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan hal itu berdasarkan putusan PN Tobelo terkait perkara pilkada atas nama kades J.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada dengan pidana penjara 5 bulan dan pidana denda Rp6.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan, potong masa penahanan tetap ditahan,” jelas Zulkurniawan, Jumat (27/12).

Untuk diketahui, J diduga melakukan transaksi politik uang untuk mencoblos paslon tertentu pada Selasa (26/12) malam menjelang penjoblosan.

Hal ini berdasarkan penggalan video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sella, salah satu warga setempat mengaku diberikan sejumlah uang dari J untuk memilih pasangan calon tertentu. (ula/tan)

Exit mobile version