Hukum  

Sepanjang 2024, Polda Malut Selamatkan Uang Negara Rp9,6 Miliar dari Kasus Korupsi

Irjen (Pol) Midi Siswoko.

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menangani 11 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024. Dari kasus tersebut, polisi menyelamatkan uang negara Rp9,6 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto Ternate, Senin (30/12).

“Pada tahun 2024, Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran
menangani kasus Tipikor dengan kerugian keuangan negara sebesar 9,6 miliar,” ucap Midi.

Kapolda menyatakan, jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada tahun 2024 sejumlah 142 kasus, turun sebanyak 28 kasus atau 16 persen dibandingkan tahun 2023.

“Kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2024 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 66 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus,” pungkasnya. (gon/tan)

Exit mobile version