Opini  

Pelarangan Karyawati Berhijab oleh XXI adalah Tindakan Diskriminasi dalam Lingkungan Kerja

Oleh: Qamariya Rumaru

_______________________

 

BARU-baru ini kita dikejutkan oleh kebijakan pihak XXI Ternate yang melarang para karyawati mereka untuk berhijab. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh pihak XXI bahwa dihadirkannya kebijakan tersebut demi menjaga profesionalitas selama bekerja.

Hal ini, dalam pandangan kami merupakan sebuah tindakan diskriminatif terhadap para pekerja muslimah yang bekerja di XXI, karena hijab merupakan kewajiban bagi muslimah yang juga merupakan bagian dari kebebasan mengekspresikan diri dan keyakinan beragama setiap warga negara muslimah yang telah dijamin di dalam UUD 1945.

Sederhana saja, hijab merupakan kewajiban bagi seorang muslimah dan semua orang tahu itu, sehingga diskusi terkait hal ini seharusnya telah jelas dan selesai. Sampai kapan para muslimah harus terus berkoar-koar bahwa hijab yang dikenakan merupakan identitas bagi mereka dan bahwa hijab tidak mengurangi rasa percaya diri mereka selama mereka sadar akan potensi dirinya saat bekerja. Ditambah lagi masyarakat Kota Ternate mayoritas beragama Islam, sehingga hak-hak penganutnya harus menjadi pertimbangan di ruang lingkup mana pun.

Jika pelarangan penggunaan hijab dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, seperti yang disampaikan dalam penjelasan pihak XXI, maka hal ini sangat keliru. Tingkat profesionalitas seseorang sama sekali tidak ditentukan oleh apakah seseorang berhijab atau tidak, melainkan pada keterampilan dan kompetensi, perilaku dan sikap, kualitas kerja dan tentunya standar perusahaan.

Ironisnya, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, yang jumlah muslimnya tidak lebih banyak dari Indonesia telah menerapkan kebijakan anti-diskriminasi yang melindungi hak-hak pekerja berhijab, sementara di negara kita, Indonesia, yang jumlah muslimnya tidak lebih sedikit dari negara-negara tersebut justru memberlakukan kebijakan ini. Kami menilai bahwa kebijakan ini muncul sebagai bentuk hijabophobia yang muncul murni karena ketidaksukaan yang tidak berdasar dan tanpa alasan.

Hal ini merupakan pelanggaran HAM secara nyata sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 bahwa wajib bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha.

Sehingga itu, pihak XXI harus segera merevisi kebijakan ini dan menghapus larangan berhijab bagi karyawan muslimah mereka. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate juga harus menindaklanjuti terkait persoalan ini, juga kepada masyarakat Kota Ternate sebagai pelaku sosial yang menjunjung tinggi nilai sosial, moral, budaya, dan kerohanian di lingkungan tempat tinggal mereka agar ikut menyuarakan terkait hal ini.

Para pemuka agama sebagai pihak yang membantu juga memberikan kenyamanan bagi para penganutnya untuk menjalankan perintah agamanya. Bukan hanya itu, para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pun harus membantu melindungi hak untuk hidup dengan harga diri dan keamanan setiap manusia. (*)

Exit mobile version