TERNATE, NUANSA – Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (Sema Habar) Kota Ternate mendesak Polda Maluku Utara agar menelusuri kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Halmahera Barat. Desakan itu disampaikan dalam aksi tuntutan di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut, Jumat (10/1).
Aksi tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Kadis Perindagkop Halbar dan stafnya terhadap salah satu warga yang memprotes kelangkaan BBM jenis minyak tanah.
“Sehingga kami turut merespons permasalahan yang cukup mendasar itu. Paling tidak, ada upaya dari Polda Maluku Utara agar melakukan penelusuran terkait kelangkaan BBM di Halmahera Barat,” ujar Wakil Sekretaris Bidang Gerakan Aksi Mahasiswa Sema Habar, Gusti Ramli.
Sementara itu, Pj Ketua Umum Sema Habar, M Rifai Badarudin, menegaskan kasus kelangkaan BBM jenis minyak tanah ini sudah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Halmahera Barat.
“Oleh karena itu, kami menuntut dan mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera menginstruksikan kepada Kapolres Halmahera Barat untuk membentuk tim khusus dalam menyelidiki kasus kelangkaan BBM ini, sekaligus mentertibkan harga BBM yang dilakukan oleh pengecer,” ujar Rifai.
Lebih lanjut, Rifai menjelaskan Peraturan Bupati Nomor 49/KPTS/II/2023 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak jenis minyak tanah di wilayah Kabupaten Halmahera Barat tahun 2023.
Di mana, dalam surat keputusan itu tertuang harga BBM di Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan sebesar Rp4.300, Kecamatan Sahu dan Sahu Timur sebesar Rp4.500, Kecamatan Ibu, Ibu Selatan dan Tabaru sebesar Rp5.000, Kecamatan Loloda dan Loloda Tengah sebesar Rp5.400. Terkait harga tersebut, pengecer sudah harus ditertibkan.
“Kami berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan, agar tidak ada lagi kasus kelangkaan BBM di Halbar. Selain itu, Polda harus segera menangkap dan adili secara tegas mafia BBM di Halmahera Barat,” tandasnya. (tan)