Hukum  

Polisi Limpahkan Kasus Penyelundupan Satwa Endemik ke Kejari Morotai

Kasus penyelundupan satwa endemik diserahkan ke Kejari Morotai. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pulau Morotai telah menyerahkan berkas perkara kasus penyelundupan satwa endemik ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengatakan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai.

“Tadi tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Morotai,” ujar Ismail, Jumat (10/1).

Menurutnya, kasus tersebut merupakan bentuk dukungan Polres Morotai terhadap program pelestarian lingkungan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

“Burung-burung yang disita tersebut saat ini berada di tempat penitipan di Kota Ternate. Pihak kejaksaan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi penitipan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Ismail mengaku, tersangka berinisial A ini bukan kali pertama terlibat kasus penyelundupan satwa endemik. Tersangka bahkan pernah tertangkap di wilayah Ternate dengan kasus serupa.

IPTU Ismail juga mengimbau agar masyarakat setempat tidak melakukan penangkapan terhadap satwa endemik yang dilindungi.

“Khusus wilayah Morotai, jangan lagi melakukan penangkapan burung, mari kita melindungi dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39 ekor hewan endemik jenis burung nuri di Kabupaten Pulau Morotai, Senin (11/11/2024). Pelaku berinisial A telah diamankan di Mapolres Morotai.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengatakan pihaknya telah mengamankan satwa endemik jenis burung sebanyak 39 ekor.

“Ditemukan di Desa Bere-bere sesuai informasi dari masyarakat. Dari kasat mata jenisnya itu burung nuri berjumlah 39, yang hidup 35 dan dalam keadaan mati 4 ekor,” jelas Ismail. (ula/tan)

Exit mobile version