Hukum  

Dikembalikan ke Rutan Ternate, Kuasa Hukum Sebut Kesehatan AGK Harus Jadi Prioritas

AGK saat dirawat di RST dan ditemani sang anak, M Thariq Kasuba. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Setelah mendapat perawatan medis selama tujuh hari di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate, mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK akhirnya dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Senin (13/1).

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini dikembalikan ke Rutan karena dinyatakan sudah pulih (membaik) untuk menjalani perawatan atau kontrol jalan.

Hal ini berdasarkan surat keterangan dokter pemeriksa bernama Taufan yang telah mengeluarkan rekomendasi kontrol untuk pasien AGK.

“AGK akan kembali melakukan kontrol jantung pertama pada tanggal 16 Januari di RST sesuai surat kontrol yang dikeluarkan dokter,” ucap Penasihat Hukum AGK, Hairun Rizal.

Hairun mengaku, AGK dikembalikan ke Rutan untuk menjalani masa penahanan karena status hukum saat ini masih dalam tahapan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Meski begitu, Hairun juga terus berkordinasi dengan pihak RST selaku penanggungjawab untuk terus melakukan kontrol kepada kliennya.

“Di dalam resume medis juga sudah dikeluarkan oleh ahlinya, tetapi secara faktual yang kami (kuasa hukum) lihat memang kondisi AGK masih lemah, sehingga diberikan kesempatan agar bisa melakukan kontrol jantung dan saraf pada 16 Januari mendatang,” ujarnya.

Hairun menegaskan, yang pasti pihaknya menghormati resume rekam medis dari dokter yang menangani. Akan tetapi, kata dia, penanganan kesehatan AGK harus dilakukan secara intensif. Untuk itu, sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat berharap selama proses perawatan nanti, KPK dan Rutan dapat memahami jika dilakukan komunikasi.

“Karena kesehatan juga merupakan hak dari terdakwa yang sudah diatur dalam Undang-undang, sekiranya harapan keluarga juga sama dengan kuasa hukum, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” tandasnya.

Sekadar diketahui, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. AGK juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti. (gon/tan)

Exit mobile version