DARUBA, NUANSA – Bripda M, bintara polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus menikah tanpa izin istri.
Kasi Propam Polres Morotai, IPDA Mahlidi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku salah satu anggota Polres Morotai telah diberikan sanksi PTDH atas kasus kawin tanpa izin (KTI)
“Untuk kasus yang ini, saya baru menjabat sebagai Kasi Propam yang baru, itu kasusnya memang sudah bergulir. Saat saya jabat Kasi Propam, saya sudah melengkapi administrasi dan kami sudah lakukan sesuai SP sidang kode etik dan keputusan itu PTDH,” jelas Mahlidi kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (13/1).
Untuk diketahui, Bripda M dilaporkan istrinya ke Propam atas dugaan kawin tanpa izin (KTI). Pelapor FA (24 tahun) kepada awak media mengungkapkan, ia merupakan istri kedua M. Keduanya menikah pada Februari 2023 namun belum nikah dinas lantaran saat itu M masih menjalani pendidikan kepolisian.
Bahkan sebelumnya, kata FA, M telah menikah dengan seorang perempuan asal Kepulauan Sula, MH, lantaran perempuan tersebut terlanjur hamil. Pernikahan M dan MH pun tanpa nikah dinas lantaran saat itu Bripda M masih mengikuti seleksi anggota Polri.
FA sendiri merupakan kekasih M sejak bangku SMA. Februari tahun lalu keduanya menikah lantaran FA telah berbadan dua.
Belakangan, M dilaporkan kembali menikahi seorang gadis asal Morotai Jaya diam-diam. Pernikahan ini membuat FA murka. Apalagi bulan ini sang suami tak lagi pulang menjenguk anak mereka.
FA pun membuat laporan ke Propam didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pulau Morotai.
“Keluarga FA sudah melaporkan ke Propam, namun Propam bilang korban tidak bisa membuktikan bahwa M ini telah menikah lagi. Makanya Propam suruh cari bukti,” ungkap perwakilan YLBH Morotai, Aty Juliyanti, Rabu (17/1/2024).
Menurut FA, kata Aty, M menikahi lagi gadis berinisial MI pada 18 November 2023. Mereka dinikahkan oleh kakek M. Namun ketika dipanggil Propam, kakek M membantah telah menikahkan cucunya dengan MI.
“Jadi M diduga punya tiga istri dan tiga-tiganya tidak nikah dinas,” terang Aty.
Selama ini, M menafkahi anaknya dengan FA sebesar Rp1 juta per bulan. Namun pada Januari ini tidak lagi. M bahkan meminta FA melakukan tes DNA untuk membuktikan anak tersebut merupakan anaknya.
“Kami minta Rifai diproses secara hukum karena menikah lagi tanpa izin dan tidak kunjung menikahi FA secara kedinasan,” pungkasnya. (ula/tan)