Hukum  

Propam Polda Malut Diminta Tindaklanjuti Laporan Penelantaran Istri Polisi di Morotai

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hery Purnomo, diminta segera menindaklanjuti laporan terhadap Kabid Ops Polres Morotai Kompol Rasid Usman terkait dugaan penelantaran istri.

Kasus ini dilaporkan ibu bhayangkari atas nama Novia Pangkey di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Senin (13/1) kemarin.

“Laporan yang berkaitan dengan perempuan itu wajib ditindaklanjuti serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tanpa terkecuali,” ujar praktisi hukum, Mustakim La Dee, Selasa (14/1).

Mustakim menjelaskan, sangat jelas dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena dalam UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

“Jadi dalam persetujuan hukum dalam rumah tangga, setiap orang atau yang bersangkutan wajib memberikan kehidupan,” jelasnya.

Mustakim menyatakan, pada prinsipnya bukan persoalan berapa bulan pelapor tidak mendapatkan nafkah, akan tetapi yang bersangkutan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga ini yang harus diperhatikan.

“Untuk itu, laporan yang sudah dilaporkan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh Kabid Propam Polda Malut dengan tujuan agar menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya,” kata dia.

Ia berujar, terlapor harusnya lebih memahami hukum, apalagi pelapor juga merupakan perwira menengah (Pamen) yang harus memberikan contoh kepada anggota yang berpangkat lebih rendah.

“Sangat disayangkan, karena perbuatan yang dilakukan adalah perwira menengah. Harusnya menjadi contoh untuk anak buah, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabag Ops Polres Morotai, Kompol Rasid Usman dilaporkan oleh sang istri ke Polda Maluku Utara, Senin (13/1).

Orang nomor 3 di Polres Pulau Morotai yang juga perwira menengah di Polda Malut ini dilaporkan atas dugaan penelantaran istri. Laporan ini dilaporkan langsung oleh istrinya, Novia Pangkey.

Novia melaporkan masalah ini ke Polda karena tidak mendapatkan hak sebagai istri kurang lebih 7 bulan terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga 13 Januari 2025. (gon/tan)

Exit mobile version