Hukum  

Admin Status Ternate Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Admin Status Ternate saat menjalani sidang tuntutan. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Admin akun media sosial (medsos) Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo, divonis satu bulan penjara atas dugaan perkara pencemaran nama baik dan informasi hoaks. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Senin (20/1).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Syarif Hidayah M Halik alias Ipo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan.

Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus itu bermula dalam sebuah video yang diposting akun medsos Status Ternate dengan menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah terlibat atau tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi salah satu speedboat rute Ternate-Makian pada Jumat (26/1/2024) beberapa waktu lalu.

Padahal sesuai dengan kronologis sesungguhnya, bahwa anggota TNI berpangkat Serda Y itu mendapatkan telepon dari orang tuanya di Pulau Makian terkait adanya informasi orang jatuh dari atas speedboat tujuan Ternate-Makian yang diduga tidak ditolong oleh ABK. Sehingga orang tua Serda Y memintanya untuk mengecek ke Pelabuhan Bastiong. (gon/tan)

Exit mobile version