Hukum  

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa usai Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kantor Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate bakal menjemput paksa admin media sosial Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo, selaku terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik di medsos.

Ipo divonis dua bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara nomor 5/PID.SUS/2025, Rabu 26 Februari 2025.

“Panggilan pertama sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan pada 29 April 2025, namun ia tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini akan menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Selasa (6/5).

Aan mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua sesuai ketentuan.

“Jika terpidana kembali mangkir, Kejari tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui eksekusi paksa ke Rutan,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari video yang diposting akun medsos Status Ternate yang menarasikan seolah seorang anggota TNI berpakaian dinas lengkap tidak mau menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate–Makian.

Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak sesuai fakta, dan menjadi dasar hukum bagi jaksa menjerat admin akun tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar. (gon/tan)

Exit mobile version