Opini  

Daerah Otonomi Baru, Apakah Ini Solusi?

Oleh: Julfahrul Usman
Mahasiswa IAIN Ternate

__________________________

MALUKU Utara terdiri dari delapan kabupaten dan dua kota madya, 115 kecamatan dan 117 kelurahan. Maluku Utara juga dikenal dengan berbagai sumber daya alam (SDA) yang melimpah demi menyongsong kesejahteraan yang utuh dari kabupaten kota dan juga harus dirasakan di tingkat kecamatan demi pemeliharaan warga negara.

Namun pada sisi fasilitas dan sumber daya manusia tidaklah seimbang, sehingga dalam aspek pendidikan dan sarana kesehatan masyarakat juga berdampak tidak baik, dikarenakan Kabupaten Halmahera Selatan hanya mengandalkan transportasi laut sebagai pengurusan masyarakat.

Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah diwacanakan pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, ini menjadi kampanye politik semata dalam memperkuat suaranya di berbagai pedesaan yang tidak menjanjikan bagi masyarakat. Justru dengan adanya Pilkada pada 27 November 2024, dimunculkan isu pemekaran demi meyakinkan masyarakat bahwa kado yang diberikan oleh para kandidat yang bertarung sebagai kepala daerah tidak dapat dipastikan dan hanya dipolitisasi kemenangan saja.

Olehnya itu, wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) di Halmahera Selatan menjadi perencanaan pemerintah kabupaten dan segenap elemen yang mendukung untuk percepatan dan pemerataan sarana prasarana pembagunan serta berbagai sektor dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas yang memadai.

Percepatan dan pemerataan pembangunan adalah tanggung jawab pemerintah, baik dari tingkat daerah sampai ke pemerintah pusat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2011 bahwa pedoman pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru mempunyai tanggung jawab yang sama dalam memastikan kesejahteraan masyarakat yang diperoleh. Hal ini juga mendorong kualitas pendidikan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam makna lain, John Locke pernah mengutarakan, bahwa kedaulatan yang tidak terbatas berada di tangan rakyat yang memiliki kekuasaan normatif untuk membatalkan kewenagan dari pemerintahan mereka atau sebagian dari padanya jika dianggap mereka itu telah melampaui batas-batas konstitusi.

Hal ini pun membutuhkan peran kaum muda dalam mengupayakan tranformasi untuk mengisi birokrasi yang ada di Halmahera Selatan guna menjadi pilar aspirasi masyarakat yang selama ini tidak diindahkan. Dengan adanya isu pemekaran empat wilayah seperti Gane Raya, Kepulauan Obi, Kepulauan Makian-Kayoa, dan Kota Bacan, sudah tentu adalah peluang bagi elemen pemuda dalam memastikan kesejahteraan dan keadilan.

Padahal dengan adanya pemekaran di Kabupaten Halmahera Selatan, pastinya memberikan dampak yang positif. Adapun pendukung fasilitas yang memadai, pendidikan, kesehatan, dan memudahkan pengurusan masyarakat dalam mengeluarkan budget transportasi yang terbilang kecil. Kabupaten Gane Raya, yang mencakup enam kecamatan yaitu Gane Barat, Gane Selatan, Gane Timur, Gane Utara, Gane Timur Selatan dan Gane Timur Tengah, sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Maka pemerintah daerah khususnya Kabupaten Halmahera Selatan menitikberatkan pada generasi muda dalam mengimplementasikan ruang demokrasi dan otoritas kebutuhan dari masyarakat. Jika pemekaran di empat wilayah direalisasikan, hal ini mempunyai perhatian khusus pemerintahan dalam pengelolan sumber daya alam (SDM) akan dikembalikan ke masing-masing daerah dalam mengupayakan kesejahteraan dan fasilitas bagi masyarakat. (*)