TERNATE, NUANSA – Anak mantan bupati Halmahera Selatan, mendiang Usman Sidik berinisial A alias Ananta diduga menghamili seorang perempuan berinisial SB dari hasil hubungan asmara tanpa pernikahan.
Atas dasar itu, putra sulung dari pasangan mendiang Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan itu dimasukkan pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, hingga saat ini SB telah mengandung sekitar tujuh bulan, namun A diduga tidak mau bertanggung jawab. Padahal pernah menjanjikan untuk menikahi, namun belum juga menepati janji tersebut hingga SB berbadan dua.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita cek dulu, kalau ada akan kita kaji. Kalau ada kita panggil dan tidak ada alasan siapa pun orangnya,” tegas Edy saat diwawancarai di Mapolda Malut, Kamis (23/1).
Disentil yang bersangkutan pernah dipanggil dua kali tapi tidak hadir dan diwakili pengacaranya, Edy mengaku panggilan tersebut hanya untuk klarifikasi.
“Panggilan untuk penyelidikan dulu ya, kan belum proses penyidikan. Kalau penyelidikan itu prosesnya klarifikasi,” tandasnya. (gon/tan)