Hukum  

Pemerintah Kelurahan Gambesi Disomasi, Terancam Digugat Perdata dan Pidana

Tim penasihat hukum ahli waris saat memberikan surat somasi ke Pemerintah Kelurahan Gambesi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, disomasi warga atas dugaan perbuatan melawan hukum. Somasi dilayangkan karena pemerintah setempat enggan membayar ganti rugi lahan kepada ahli waris pemilik sah lahan. Basri Ahmad selaku ahli waris pemilik sah lahan melalui kuasa hukumnya, Erlan Muhdar, telah melayangkan somasi pada Senin (10/2).

Awalnya, lahan tersebut dipinjam oleh almarhum Ade Kamis selaku kepala kampung Gambesi untuk mendirikan balai pengobatan pada 1972. Sebagai gantinya, rumah milik Ahmad Hamisi yang merupakan orang tua Basri Ahmad akan dibangun oleh pihak kepala kampung. Namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun hingga saat ini. Lahan yang dipinjamkan tersebut kini sudah dibangun kantor Kelurahan Gambesi.

Saat ini, lahan tersebut telah sah secara hukum dimiliki oleh Basri Ahmad berdasarkan penetapan ahli waris nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Tte. Pada masa kepemimpinan wali kota Ternate mendiang Burhan Abdurahman, lahan tersebut hendak dibayarkan sebesar Rp150 juta, tapi ditolak oleh ahli waris dengan alasan terlalu kecil dan meminta agar dinaikkan pembayaran ganti ruginya.

Karena itu, penguasaan lahan oleh Pemerintah Kelurahan Gambesi merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana digariskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan penyerobotan lahan sebagimana termuat dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Oleh sebab itu, kami para penasihat hukum melalui surat teguran hukum (somasi) meminta kepada pihak Pemerintah Kelurahan Gambesi, terutama pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Ternate, agar segera membayar atau mengganti kerugian lahan atau objek yang selama ini dipakai oleh Pemerintah Kelurahan Gambesi. Jika somasi atau teguran hukum ini tidak direspons dengan baik, maka kami selaku penasihat hukum akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Erlan, Selasa (11/2).

Selain itu, pihaknya menegaskan agar Wali Kota Ternate ikut andil menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak diselesaikan, maka pihaknya mengaggap bahwa Pemerintah Kelurahan Gambesi dan wali kota telah membiarkan persoalan ini.

“Dengan demikian, tentunya kami akan menggiring persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu perdata maupun pidana,” pungkasnya. (tan)