Ramli Kamaluddin Ungkap Masalah Aset Dikbud Maluku Utara

Ramli Kamaluddin. (Karno/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Ramli Kamaluddin, mengungkap permasalahan aset di instansi yang dipimpinnya. Menurutnya, aset yang berada pada dinas pendidikan cukup bermasalah lantaran begitu banyak yang belum tercatat. Padahal nilainya nyaris mencapai triliunan rupiah, seperti aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan mesin.

“Kita di dinas pendidikan persoalan utama adalah aset. Ini yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena temuan aset kita mendekati Rp1 triliun. Sehingga itu, kita sudah mulai berbenah untuk memperkecil nilai aset yang yang menjadi temuan itu,” ujar Ramli kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Dengan nilai temuan yang begitu signifikan, kata dia, pihaknya sementara ini tengah melakukan pendataan aset seperti tanah atau KIB A yang teridentifikasi sebanyak 153 item yang nilainya Rp92 miliar.

“Kita sudah identifikasi semua, mulai dari sertifikat dan sebagainya, yakni 127 item tanah yang nilainya Rp86 miliar. Sekarang tinggal KIB B dan KIP C (gedung dan bangunan) yang nilainya cukup besar, karena satu bangunan totalnya bisa capai Rp5 miliar sampai Rp6 miliar,” jelasnya.

Sementara dalam temuan LHP BPK 2023 nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024 telah menyebutkan bahwa aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memadai. Hal tersebut tertuang dalam laporan keuangan neraca (audited) per 31 Desember 2023 menyajikan saldo aset tetap tanah sebesar Rp1.103.126.708.515,67.

Pada temuan itu juga menyebutkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyajikan saldo aset tetap tanah sebesar Rp107.598.202.033,50. Di mana, berdasarkan pemeriksaan fisik aset dan dokumen bukti kepemilikan aset tetap tanah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara uji petik yang digunakan untuk sekolah pada 15 sekolah diketahui permasalahan, yaitu belum terdapat pengamanan fisik atas aset tetap tanah pada tiga sekolah negeri (SMKN Halmahera Barat, SMKN 2 Halmahera Utara, dan SMAN 3 Morotai) yang belum memiliki pagar atau tanda batas wilayah sekolah sebagai bentuk pengamanan fisik aset tanah. (ano/tan)