Hukum  

Keputusan Kepala Kemenag Malut Keliru, Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Diproses

Abdullah Ismail dan Ghazali Pauwah. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelapor atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Itjen Kemenag RI ini menindaklanjuti laporan Siti Farida Wahab selaku guru madrasah yang dimutasi tanpa ada sebab akibat yang jelas. Namun pelapor dimutasi atas dasar ketidaksukaan dari laporan Darwisa H Sangaji.

Siti Farida melalui kuasa hukum, Abdullah Ismail, mengatakan sebelumnya ada laporan dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang ditujukan kepada kliennya, sehingga kliennya diperiksa oleh Kakanwil Kemenag Malut dan imbasnya kliennya dimutasikan ke Halmahera Timur.

“Apa yang dilakukan Kakanwil Kemenag Malut sudah sangat melampaui batas kewenangan, sehingga kami melayangkan laporan ke Dumas Kementerian Agama RI,” kata Abdullah didampingi rekannya, Ghazali Pauwah, Sabtu (15/2).

Ia menjelaskan, pada Jumat (7/2) kemarin, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor hingga terlapor. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI di Asrama Haji Kota Ternate, Maluku Utara.

“Itjen Kemenag RI yang langsung turun ke Maluku Utara melakukan pemerikasaan. Kami ucapkan terima kasih, karena sudah menerima laporan kami secara online dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

“Klien kami juga telah selesai diperiksa dan kami hanya menunggu hasil pemeriksaan tersebut, karena semua fakta-fakta klien kami telah diberikan ke Itjen Kemenag RI dan juga bukti surat yang menunjang laporan. Termasuk laporan polisi dugaan pencemaran nama baik yang kami lakukan di Polda Malut,” sambungnya.

Sedangkan laporan Darwisa H Sangaji kepada Siti Farida di Polres Ternate terkait kasus dugaan perzinahan telah dihentikan oleh penyidik karena tidak cukup bukti.

“Laporan dari saudari Darwisa yang menuduh klien kami melakukan perzinahan dengan salah satu oknum kepala SMK di Kota Ternate telah selesai dilakukan gelar perkara dan hasilnya tidak cukup bukti untuk menyatakan klien kami bersalah, maka laporan tersebut dihentikan dan surat SP3 telah terbit dari PPA Polres Ternate,” jelasnya.

Atas dasar itu, menurut dia, Kemenag RI mengambil tindakan tegas kepada Kakanwil Kemenag Malut yang melakukan penyalahgunaan kewenangan kepada Siti Farida.

“Kami berharap laporan yang kami ajukan, termasuk data-data dan keterangan yang telah diajukan ke Itjen Kemenag dapat ditindaklanjuti terhadap perbuatan dari Kakanwil Kemenag Malut yang secara sewenang-wenang melakukan intimidasi saat pemeriksaan kepada klien kami saat itu,” harapnya.

“Yang mana sampai saat ini faktanya klien kami tidak terbukti dan Kakanwil Kemenag Malut juga berbesar hati bisa dalam hal ini untuk menyatakan apa yang dia tuduhkan itu tidak terbukti,” tambah Alud, sapaan akrab Abdullah Ismail.

Dia menjelaskan, panggilan yang dilakukan Kakanwil untuk melakukan pemeriksaan kepada Siti Farida menggunakan pasal perzinahan dan itu dilakukan jauh hari sebelum keputusan keluar dari Polres Ternate. Pada kenyataannya, kata dia, laporan tersebut tidak terbukti, sehingga apa yang dilakukan Kakanwil ini jelas melakukan pelanggaran kesewenang-wenangan.

Sebab Kakanwil menerima laporan berdasarkan berita salah satu media cetak dan langsung mengambil sikap yang arogan kepada kliennya.

“Kami berharap Itjen Kemenag sudah selesai melakukan pemeriksan di Maluku Utara atas laporan klien kami, agar bisa menjatuhkan sanksi kepada Kakanwil Kemenag Malut karena perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan,” cetusnya.

Abdullah menambahkan, adapun laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan klien ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara hingga saat ini prosesnya masih berjalan.

“Untuk laporan pencemaran nama baik di Dit Reskrimsus Polda sampai saat ini terus berjalan, tunggu pemeriksaan ahli dan dilakukan gelar perkara atas laporan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ghazali Pauwah, menambahkan apa yang dituduhkan kepada Siti Farida terkait tindak pidana perzinahan itu tidak terbukti, karena tidak ada peristiwa tersebut.

“Tuduhan itu terbantahkan dengan terbitnya surat SP3 oleh Polres Ternate tertanggal 11 Februari 2025,” katanya.

Menurutnya, karena tidak ada peristiwa pidana, sehingga Satreskrim Polres Ternate menghentikan laporan dimaksud.

“Laporan dari Ibu Darwisa itu tidak ada peristiwa pidana, sehingga laporan itu atas dasar ketidaksukaan pelapor kepada klien kami. Tidak cukup bukti sehingga dihentikan. Karena itu perbuatan yang dilakukan Kakanwil Kemenag Malut adalah penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Darwisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di Direktorat Kriminal Khusus (Ditrerskrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan itu dibuktikan dengan nomor STPLP/56/XII/2024/TIPIDSIBER yang dilakukan Darwisa Hadi Sangaji lewat akun Facebook Ica Sangaji. Dalam postingan tersebut secara jelas menyebutkan nama kliennya. (gon/tan)