LABUHA, NUANSA – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, M Rahmi Husen, diduga memalsukan surat keputusan (SK) pemberhentian Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, Hud Hi Ibrahim.
Dugaan pemalsuan ini tertuang dalam SK nomor 05/SK/DPP.PD/DPC/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono. Usai SK bodong itu diterbitkan, Hud Hi Ibrahim dipecat dari ketua dan digantikan Indra Delly Selang sebagai Plt.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan mengenai pemberhentian Pak Hud Hi Ibrahim dari jabatan ketua Demokrat Halsel adalah bohong. Karena SK yang diterbitkan oleh ketua Rahmi Husen diduga dipalsukan,” ujar Sekretaris Bappilu Demokrat Halsel, Masykur AR Mahdi, Rabu (19/2).
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam penerbitan SK pemberhentian Hud Hi Ibrahim. Di mana, tanggal dan tahun suratnya berubah-ubah dan dugaan kuat itu adalah akal-akalan saja.
“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan dalam tiga SK tersebut, dan kami kepengurusan yang sah meyakini SK Plt yang telah beredar bukan diterbitkan DPP,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kejanggalan SK Plt nomor 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2023 ini salah mengutip tahun terbit SK sah. Kesalahan tersebut direvisi dengan SK Plt kedua nomor 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024. Dalam SK kedua, kesalahan mengutip nomor, tanggal, bulan dan tahun terbit SK sah, yang didalilkan dalam putusan pembatalan SK sah, kemudian terbit SK ketiga nomor 05/ SK/DPP.PD/DPC/II/2025.
“Ini sangat tidak mungkin DPP melakukan kesalahan begitu fatal, dengan menerbitkan 3 SK Plt dengan nama Plt yang sama dalam tiga tahun berturut-turut yakni 2023, 2024 dan 2025. Ini kan suatu keanehan. Kami sangat meyakini DPP tidak mungkin melakukan kesalahan semacam ini,” ujar dia.
Ia menambahkan, atas keganjalan ini Hud Hi Ibrahim sudah melaporkan ke DPP dengan nomor laporan 047/int/DPC.PD-HS/1/2025, yang telah diregistrasi DPP pada tanggal 3 Februari 2025.
“Kita tunggu saja putusan DPP siapa yang benar, karena proses hukum sesuai mekanisme partai sementara berlangsung. Dan ketua Demokrat Halsel yang sah saat ini masih Hud Hi Ibrahim, bukan Indra Delly Selang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hud Hi Ibrahim dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan. Pemberhentian Hud berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat nomor 05/SK/DPP.PD/DPC/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono.
“Iya benar, kalau Pak Hud sudah diganti dari jabatan ketua DPC. Dia diganti oleh sekretaris Bappilu Demokrat Maluku Utara, Indra Delly Selang,” ujar Ketua Bappilu Demokrat Halsel, Rustam Djalil, Selasa (18/2).
Belum diketahui pasti alasan Hud didepak dari ketua DPC. Namun Rustam mengatakan pemecatan tersebut sudah menjadi aturan dan mekanisme partai.
“Alasan yang pasti kami di DPC belum tahu, tapi ini sudah menjadi aturan dan mekanisme partai, yang merupakan keputusan DPP,” ujar anggota DPRD dua periode itu. (rul/tan)