TERNATE, NUANSA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD provinsi dari Partai Golkar Agriati Yulin Mus usai diperiksa.
Skandal dugaan perselingkuhan ini bongkar langsung oleh anak Sirajuddin bernama Diny Apriliani Eka Putri di platform media sosial (medsos).
Pemeriksaan Wakapolres Taliabu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2).
“Iya, sudah Patsus selama 14 hari di Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Sebelumnya, Patsus ini dilakukan usai diperiksa oleh Bid Propam Polda Maluku Utara Rabu (26/2) kemarin.
“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Hari ini bersangkutan (Sirajuddin) juga sudah diperiksa. Jadi apa yang disampaikan pak Kapolda tetap komitmen dalam melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik ataupun disiplin,” ucapnya.
Kata dia, untuk pelanggaran yang dilakukan baik ringan, sedang atau berat akan dilihat saat disidang nanti.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini dibongkar anak Wakapolres Taliabu melalui unggahan rekaman percakapan ayahnya dengan oknum anggota DPRD Malut melalui media sosial Facebook maupun Instagram dengan nama dinyaprilianii. Dia membagikan dua postingan.
Pada postingan pertama terdapat dua bukti percakapan rekaman dengan foto oknum anggota dewan tersebut. Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.
Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656. Bahkan di postingan kedua ini, anak Wakapolres Taliabu itu membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Atas permasalahan ini, pihak Polda Malut melalui Bidang Propam sudah menindaklanjuti dengan memeriksa Wakapolres Taliabu dengan keluarganya. (gon/tan)