TERNATE, NUANSA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu.
Insiden ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk calon gubernur Benny Laos. Tersangka tersebut yakni RS alias Rahmat selaku nakhoda speedboat Bela 72.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimum melakukan permintaan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pekan lalu.
“Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, kita (Ditreskrimum) tetapkan satu orang tersangka, inisial RS alias Rahmat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2).
Ia menjelaskan, RS merupakan nakhoda speedboat Bela 72 yang menjadi tersangka karena adanya kelalaian atau terjadinya peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pasal primernya Undang-undang (UU) pelayaran dan subsidernya pasal 359 dan 360 KUHP,” pungkas mantan Direktur Resnarkoba Polda Malut itu.
Selain Benny Laos, lima korban tewas dalam ledakan ini yakni anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua PPP DPW Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot serta dua orang lainnya Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun. Sementara itu, 16 orang lainnya luka ringan dan berat. (gon/tan)