Hukum  

Polda Malut Hentikan Penyelidikan Kasus yang Libatkan Putra Mendiang Usman Sidik

Mapolda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor A alias Ananta. Anak eks bupati Halmahera Selatan mendiang Usman Sidik itu dilaporkan ke Polda karena diduga menghamili seorang perempuan. Ananta diduga menghamil SB dari hasil hubungan asmara tanpa pernikahan. Meski SB sudah berbadan dua, Ananta diduga enggan bertanggung jawab.

Mulanya, putra sulung dari pasangan mendiang Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama itu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Laporan itu dimasukkan pada 31 Desember 2024 lalu.

Laporan dugaan kekerasan seksual ini dihentikan dalam tahap penyelidikan karena tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan sedikitnya dua saksi ahli telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, yaitu saksi ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini,” ujar Edy, Jumat (28/2).

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) TPKS terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan ahli, di mana perbuatan tersebut terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan, sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor dinyatakan hamil.

“Janji untuk menikahi itu tidak ada sebelumnya, tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa, karena ada namanya pre factum dan post faktum,” jelasnya.

Dua ahli yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut, sambung Edy, telah dimintai keterangan di Jakarta.

“Ahli yang diperiksa ini terlibat dalam membuat undang-undang, sehingga mereka mempunyai pemahaman yang cukup utuh tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini, baik secara historis maupun sosiologis,” kata mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini.

Meski begitu, ia mengakui, ke depan kasus ini akan bisa jadi terang jika hasil DNA dari bayi tersebut sudah benar-benar positif.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” terangnya.

Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini, lanjut Edy, sesuai dengan fakta yang ada dan diputuskan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik serta dihadiri oleh pengawas internal dari Itwasda maupun Bid Propam Polda Malut.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga Ananta, Rasdiana, saat dikonfirmasi menjelaskan jika ke depan hasil tes DNA-nya positif anaknya, maka pihak keluarga Ananta akan bersedia menanggung biaya anak tersebut.

“Biaya apapun tara (tidak) mungkin Dana (Ananta) lepas tangan. Meski Dana orang tuanya mungkin keluarga berada, tapi Dana sendiri belum ada apa-apa, jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version