DARUBA, NUANSA – Seorang pria berinisial F terancam hukuman 12 tahun penjara usai menjadi tersangka pemerkosaan seorang gadis berusia 20 tahun di Kecamatan Morotai Timur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2) lalu, saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Morotai,” ujar Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, Senin (3/3).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan ini juga sekaligus menjawab tuntutan dan desakan publik untuk menangkap pelaku pencabulan di Morotai.
“Ini salah satu tuntutan mahasiswa kemarin dan sudah berhasil kami ungkap,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, diduga menjadi korban pemerkosaan saat tidur di rumahnya. Pelaku awalnya belum diketahui identitasnya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2) lalu.
Korban yang tercatat sebagai salah satu mahasiswi di perguruan tinggi Morotai ini tertidur di kamarnya. Saat tidur, orang tua korban memang sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Dia punya mama juga tidak ada di rumah, jadi dia cuma sendiri. Tiba-tiba dia rasa itu ada laki-laki yang sudah masuk di dalam rumah. Kemudian dia (pelaku) itu tutup dia (korban) punya mulut, jadi dia perkosa di situ,” kata R, salah satu keluarga korban kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (17/2).
“Perempuan juga takut karena laki-laki juga ancam kalau bataria mungkin dia dibunuh, jadi perempuan pasrah saja,” sambungnya.
Namun, pelaku yang melakukan perbuatan tercela ini masih belum diketahui indentitasnya. Sebab, saat melancarkan aksi bejatnya, ruangan sedang dalam kondisi gelap, sehingga korban tak mengenali identitas pelaku.
“Karena dia (korban) tidak tahu orangnya, jadi besoknya dong cuma curiga di malam itu di muka (rumah) ada yang ba minum (minuman keras). Jadi dorang curiga ada satu di situ (berinisial T), tapi yang minum situ bukan cuma dia. Sempat dorang bawa dia ke Daruba, dorang bawa dia punya celana dan celana dalam, karena waktu itu abis mabuk langsung bawa pa dorang,” jelasnya.
Korban mengaku bahwa ciri-ciri pelaku hanya berjanggut dan memakai gelang di lengannya.
“Perempuan tidak tahu pelaku karena gelap, tapi korban bilang dia (pelaku) berjanggut dan pakai gelang. Sementara yang dituduh ini dia tidak pakai gelang. Tapi menurut dia yang dituduh itu bilang bukan dia, tapi ada orang lain,” terangnya.
Sehingga itu, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Morotai agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah dilaporkan ke Polres. Dorang sementara ini ada tuduh orang, tapi yang dituduh itu tidak mengaku. Jadi keluarga juga masih tunggu (keterangan) dari polisi,” ujar dia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Morotai, AIPDA Sibli Siruang, membenarkan adanya laporan kasus tersebut yang telah diterima pihak kepolisian.
“Iya sudah ada (laporan). Jadi untuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat ini torang akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ula/tan)











