LABUHA, NUANSA – Penanganan kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Halmahera Selatan kelihatannya tidak ada progres. Bayangkan saja, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp15 miliar itu belum menetapkan siapa tersangkanya. Akibatnya, kinerja penyidik Kejari Halsel diragukan publik.
Sehingga itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan dalam waktu dekat bakal menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris DPC GAMKI Halsel, Sefnat Tagaku, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPP GAMKI untuk membantu menghubungkan surat yang akan dilayangkan ke KPK.
“Kami akan bergerilya mendorong sejumlah dugaan kasus korupsi yang belum memiliki kejelasan yang jelas, seperti BPRS dan masjid raya. Sementara ini kami sudah berkomunikasi dengan DPP untuk membantu kami menghubungkan ke KPK,” ujar Sefnat, Sabtu (8/3).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi harus dibongkar agar tidak menjadi rahasia di berbagai kalangan, terutama masyarakat Halmahera Selatan. Jika kasus ini terus didorong untuk diungkap, maka dipastikan akan ada titik terangnya.
“Jadi kami akan menyurat ke KPK secara kelembagaan untuk meminta mereka turun tangan terkait dugaan-dugaan kasus ini. Jadi kalau terdapat tindakan korupsi, ya ditindak tegas. Prinsipnya kami butuh kejelasan dan transparansi,” tegas Sefnat.
Selain itu, pihaknya akan mengadu ke KPK untuk mendorong penegak hukum melakukan pemeriksaan secara tegas terkait pengelolaan dana desa di 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan se-Halmahera Selatan.
“Selama ini ada banyak pemberitaan yang mempublikasikan soal banyaknya persoalan pengelolaan dana desa. Namun sampai saat ini belum ada langkah-langkah progres dari pihak-pihak yang berwenang. Nah, ini juga akan ikut kami sampaikan ke KPK,” tandasnya. (tan)