Daerah  

Kolaborasi Berlanjut, Samsat Sepakat Perpanjang MoU dengan Kejari Halsel

Kerja sama Samsat dan Kejari Halsel. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Samsat Halmahera Selatan dalam rangka membangun kerja sama terkait pendampingan hukum.

Penandatangan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kerja sama yang sudah terbangun beberapa tahun kemarin. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni kepada Nuansa Media Grup, Selasa (25/3).

Menurutnya, kerja sama ini sebagai upaya pendampingan hukum yang merupakan tugas dari kejaksaan di semua instansi, salah satunya di Samsat Halsel.

“Ini adalah kaitan denga tupoksi kami dalam Undang-undang No 10 tahun 2021 tentang kejaksaan. Pasal 30 itu salah satu tupoksi kita adalah mendampingi stakeholder atau pemerintah dalam hal ini Samsat, dengan kegiatan pendampingan berkaitan dengan kepatutan terhadap pajak,” ujarnya.

Tidak hanya Samsat, Kejari juga akan memberikan pendampingan kepada Pemkab Halsel, terutama kerja sama untuk suatu kegiatan yang menjadi tupoksi kejaksaan.

“Jadi tupoksi kami juga bisa menjadi pendamping hukum terkait dengan sidang perkara-perkara, di mana Pemda digugat oleh pihak ketiga, maka kami bisa menjadi pendamping hukum dari Pemda. Karena itu merupakan fungsi jaksa pengacara negara, kaitannya sebagai bentuk pelayanan kami kepada pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam Samsat ini diikutsertakan kegiatan pengecekan pajak-pajak seperti STNK, BPKB dan lain sebagainya. Kejaksaan ditugaskan untuk membantu mengoptimalkan penghasilan untuk negara. Karena dari pajak itulah, kata dia, masyarakat dapat menikmati jalan aspal, fasilitas PJU dan lainnya. Selain itu, Kejari Halsel tupoksinya menjadi jaksa pengacara.

“Harapan kami ke depan itu adalah Samsat Halsel ini bisa lebih optimal lagi. Kenapa, karena kita ini ruang lingkup wilayahnya luas. Ada beberapa perusahaan-perusahaan yang memang banyak juga aktivitas-aktivitas kegiatan yang mungkin di mata kita atau di mata teman-teman Samsat belum terjamah terkait pajak-pajak yang belum bisa ditarik,” katanya.

“Soal pajak ini kita harus aktif. Aktif dalam artian memantau kepatutan dari pada perusahaan, kepatutan dari pada masyarakat yang kemudian dengan adanya kita memantau atau memastikan kegiatan-kegiatan itu sehingga ada kewajiban yang mereka harus lakukan. Karena tanpa adanya kita lakukan itu, mereka kadang menutupi dan sebagainya. Artinya mungkin belum ada kesadaran sehingga tugas kami dan Samsat adalah mengingatkan untuk memaksimalkan pembayaran pajak,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Samsat Halsel, Fikri Abusama, menambahkan pelaksanaan MoU ini dilakukan yang keempat kali, sehingga dalam poin ini lebih pada pendampingan hukum atas pelaksanaan sesuai dengan tupoksi Kesamsatan.

“Alhamdulillah kami pelaksanaan pendampingan MoU dalam hal ini ada perubahan peningkatan di Samat Halsel. Dan saya kira per tahun dalam pelaksanaan dan hasilnya tahun 2024 kemarin kita meraih terbesar di Maluku Utara di angka Rp10,6 miliar,” jelasnya.

“Saya kira capaian-capaian ini saya secara pribadi dan selaku kepala Samsat serta jajaran saya agak sedikit kaget. Karena jujur saja Samsat dibentuk sejak tahun 2001 baru sampai 2024 Halsel di angka yang begitu tinggi. Ini pengaruh atas MoU sehingga pelaksanaan kepatutan di lapangan juga dari masyarakat,” tandasnya. (rul/tan)

Exit mobile version