Daerah  

Puluhan Kendaraan Dinas di Halmahera Selatan Nunggak Pajak

Ilustrasi kendaraan dinas. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Kendaraan plat dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tercatat masih banyak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setidaknya 24 OPD belum sepenuhnya menunjukkan sikap kepatuhan alias bandel.

Menurut data Kejaksaan Negeri (Kejari) dan UPTD Samsat Halmahera Selatan, bahwa yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan baik kepala dinas, sekretaris, maupun para pegawai ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Data di kami Kejari maupun UPTD Samsat ada 24 OPD belum membayar pajak kendaraan dinas atau plat merah yang mereka gunakan baik aktivitas perkantoran maupun pribadi,” ujar Kasi Datun Kejari Halsel, Satriyo, dalam konferensi pers.

Pihaknya telah memanggil sejumlah OPD untuk diminta keterangan terkait penunggakan PKB. Dan alasan OPD bervariasi, sehingga itu Kejari Halsel akan terus mengupayakan ini agar dilakukan pelunasan.

Ia menekankan bahwa pajak yang dikeluarkan ini akan diputar kembali sebagaimana dikatakan kepala Samsat Halsel, Fikri Abusama, berupa opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini, menurut dia, adalah pajak yang sudah disetor akan dibagi dua langsung ke kas daerah provinsi dan Halsel.

“Seperti yang dikatakan pak kepala Samsat, bahwa sekarang ini pajak sudah diputar langsung ke daerah, sistemnya tidak seperti DBH (dana bagi hasil) lagi. Jadi kalau ada penyetoran pajak itu langsung masuk ke kas daerah Pemda Halsel dan provinsi. Terus kenapa bapak-bapak belum membayarnya,” ujar Satriyo.

Ia menjelaskan, OPD yang sudah terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan untuk keterangan mereka tidak membaur pajak, Satriyo menyampaikan mereka akan melunasi setelah pencairan anggaran kedua oleh para OPD tersebut.

Ia juga meminta kepala UPTD Samsat, Fikri Abusama, jika dalam proses ini 24 OPD maupun perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dan kooperatif membayar kewajiban mereka, langsung saja menyurat bagian Datun untuk membantu Samsat bersama-sama menagih pajak.

“Karena 24 OPD ini ada sekitar 16 OPD sudah kami panggil guna dimintai keterangan. Nah, kalau ada istilah OPD yang nakal, bandel, maka kami akan memanggil mereka, apabila panggilan kedua dan ketiga pun sama, maka kami akan mengambil langkah lebih preventif lagi, sesuai dengan kebijakan bapak Kajari Halsel,” tegasnya.

Meski begitu, Satriyo dan Fikri belum ingin membeberkan OPD-OPD mana saja yang belum membayar pajak kendaraan dinas atau plat mereka. Tidak hanya nama OPD, nilai tunggakan keduanya pun enggan disebut. Fikri sendiri beralasan akan memberikan data setelah selesai konferensi pers, namun hingga saat ini data tersebut belum diperoleh. (rul/tan)

Exit mobile version