Hukum  

36 Kades di Halmahera Selatan Bakal Diperiksa Kejari

Foto bersama usai rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa.

LABUHA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan geram dengan tingkah puluhan kepala desa di Halsel. Pasalnya, 36 kades tersebut belum merealisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana bagi hasil desa yang seharusnya dipergunakan untuk membayar iuran tersebut, justru masih banyak kepala desa yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengatakan berdasarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap lima lembaga, dua di antaranya adalah Jaksa Agung dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tupoksi masing-masing.

Berdasarkan ketentuan Inpres nomor 2 tahun 2021 bahwa Jaksa Agung bertugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh saat ini dari jumlah desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Halsel sebanyak 218 untuk kepesertaan perangkat desa dan 214 untuk kepesertaan pekerja rentan desa dari total keseluruhan 249 desa.

“Untuk jumlah klaim manfaat jaminan kematian bagi perangkat desa dan pekerjaan rentan desa sampai dengan saat ini berjumlah lebih dari Rp2,8 miliar. Ironisnya, dari jumlah desa yang menjadi peserta BPJS tersebut ada sebanyak 36 desa yang belum melakukan realisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baik yang belum mendaftarkan perangkat desa dan pekerja rentan desa. Bahkan ada desa yang hanya mendaftarkan salah satu dari kedua di atas,” ujar mantan JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ini.

Hal ini kemudian membuat Kejaksaan Negeri Halsel menaruh perhatian serius atas perilaku 36 kepala desa tersebut. Rencananya Kejari Halsel bakal memanggil 36 kepala desa untuk diperiksa dan dimintai keterangan setelah lebaran Idulfitri.

Ahmad menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa dan pekerjaan rentan desa bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan yang digelar pada 24 Maret 2025.

“Kejari Halsel akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi kepatuhan pemberi kerja termasuk kepala desa dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang dan instruksi presiden,” pungkasnya.

Daftar nama-nama desa yang bakal dipanggil Kejari:

1. Desa Labuha, Kecamatan Bacan
2. Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan
3. Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat
4. Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara
5. Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat
6. Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat
7. Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur
8. Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
9. Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur
10. Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan
11. Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan
12. Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan
13. Desa Tutupan, Kecamatan Bacan Timur Tengah
14. Desa Tawabi, Kecamatan Gane Barat Selatan
15. Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur
16. Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur
17. Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah
18. Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah
19. Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah
20. Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur
21. Desa Karamat, Kecamatan Kayoa
22. Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur
23. Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur
24. Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga
25. Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga
26. Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan
27. Desa Akedabo, Kecamatan Mandioli Utara
28. Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan
29. Desa Jikotamo, Kecamatan Obi
30. Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan
31. Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi
32. Desa Wayaluar, Kecamatan Obi Selatan
33. Desa Alam Kenanga, Kecamatan Obi Barat
34. Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan
35. Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara
36. Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Joronga.

(rul/tan)

Exit mobile version